Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalamkeadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu seminar merekomendasi kan : “Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, agar dapat secepatnya berfungsi”

Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di Malang (tahun 1977) dan di Pontianak (tahun 1977). Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas kearah terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.

Pusat dan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Dalam sebuah lokakarya di Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai Pusat Jaringan berskala nasional dan sementara itu Biro-biro hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan UU 22/1999 kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU 32/2004 menjadi Pemerintah Provinsi, ) menjadi Anggota-nya.

Pelaksanaan kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu itu hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum yang mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai melakukan gerakan maju, struktur organisasi yang memungkinkan untuk berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun, sarana fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan mulai dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai dokumentasi dan informasi, pelayanan informasi hukum dilakukan serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan.

Para pakar dokumentasi dan informasi hukum kemudian meletakan landasan kerja untuk pelaksanaan dan pengelolaan JDIH meliputi aspek :

• Organisasi dan Metoda : tersedianya unit organisasi atau unit kerja yang mewadahi secara khusus tugas dan fungsi dokumentasi dan informasi hukum dengan berpedoman pada modul-modul kerja yang sudah dibaku-seragamkan untuk setiap jenis kegiatan pengelolaan JDIH

• Personalia dan Diklat : tersedianya personil yang menangani secara khusus kegiatan JDIH dan mengikuti bimbingan teknis pengelolaan JDIH secara manual maupun otomasi.

• Koleksi dan Teknis : memiliki koleksi bahan dokumentasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan non-peraturan yang telah diolah menggunakan sistem temu kembali guna menyajikan layanan informasi hukum. Semakin lengkap koleksi yang dimiliki, semakin besar peluang untuk memberikan layanan informasi hukum yang diperlukan oleh publik, aparatur negara, kalangan akademisi dan profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya.

• Sarana dan Prasarana : tersediannya ruangan yang memadai untuk ruang baca, ruang kerja dan ruang penyimpanan yang dilengkapi dengan prasarana yang cukup berupa furniture, mesin foto copy, telepon, faximili, komputer dll.

• Mekanisme dan Otomasi : terciptanya tata kerja dan alur kerja yang tertib dalam setiap jenis kegiatan dan melakukan otomasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas kerja yang tinggi

Keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Nomor 91 tahun 1999

Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (LN RI tahun 1999 No. 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Keputusan Presiden inilah yang kemudian merupakan landasan hukum untuk lebih memacu dan mengembangkan JDIH kearah yang lebih baik, lebih maju untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut keanggotan JDIH ditambah meliputi seluruh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota; Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama; Pusat Dokumentasi pada Perguruan Tinggi di Indonesia; Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (baca Hukum dan HAM).

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diartikan sebagaimana Pasal 1 Keppres (baca Peraturan) Presiden No 91 tahun 1999 adalah :

“ Suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat“

Sedangkan fungsi JDIH sebagaimana diatur dalam pasal 2 Keputusan Presiden tersebut adalah :

• sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;

• untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;

• untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perun dang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya;

• untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Memperhatikan definisi dan fungsi JDIH yang terurai dalam Keputusan Presiden tersebut maka cita-cita kondisi JDIH yang hendak dicapai diartikan sebagai kondisi yang dapat memberikan akses publik layanan informasi hukum dengan mudah, cepat, lengkap dan akurat untuk berbagai kalangan.